Tuesday, 5 April 2016

Mengapa Islam Mengharamkan Riba? Pembukaan (1)



Menurut sumber yang saya dapat dan saya simpulkan , riba itu artinya menggandakan uang dengan uang , maksudnya menggandakan disini ialah menghimpun sejumlah uang dengan timbal balik uang lagi plus kelebihan. kelebihan uang itulah yang disebut dengan riba.

Contoh kasus, misalkan anda berhutang kepada rentenir sebesar 100.000 rupiah , dengan persyaratan dan jaminan tertentu maka anda wajib membayar pokok hutang tersebut dalam jangka waktu tertentu plus bunga pembayaran , bunga pembayaran ini bebas di tentukan oleh rentenir , andaikata rentenir tersebut menetapkan bunga sebesar 5% dari nilai pokok hutang. Artinya anda harus membayar pokok hutang sebesar 100.000 plus bunga 5% dari 100.000, sehingga anda harus membayar sebesar 105.000 rupiah. 5000 itulah yang disebut hasil penggandaan uang dengan persentase keuntungan dari uang juga, atau islam menyebutnya dengan istilah riba.

Setelah dikaji lebih jauh , riba ini juga ternyata banyak jenisnya, tidak hanya riba yang berbentuk bunga saja , melainkan banyak aspek lain yang tidak kita sadari itu lebih cenderung mengarah ke riba. Riba pada masa kini sudah merambat dalam skema bisnis yang menggiurkan , banyak skema bisnis pada masa kini yang di gencar-gencarkan dengan keuntungan yang fantastis , namun secara tidak sadar justru hal itu telah termasuk ke dalam riba. Riba juga telah menjangkit dalam sistem pemerintahan pada masa kini.

Okelah to the point , menurut saya yah peranan bank juga tidak akan terlepas dari riba , karena pendapatan bank diperoleh dari bunga pinjaman plus potongan-potongan dari uang simpanan kita yang disimpan di bank tersebut.

Di era modern kini memang tidak akan pernah terlepas dari sektor perbankan , maka tidak salah bagi sebagian orang bank itu termasuk lembaga yang woow , elit , dan lain-lain . tapi bagi yang paham akan ilmu sebenarnya di balik perbankan ini bisa jadi bahan pertimbangan untuk menilai sesuatu yang tentunya akan berdampak pada keputusan yang akan di ambil atau di lakukan .

Beberapa ayat di al-qur’an telah menjelaskan dengan sejelas-jelasnya , bagaimana riba ini di 
haramkan , berikut ayatnya :
Bismillahirrohmaanirrohim. Yang Artinya :
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirina orang yang kemasukan setan karena gila1 . Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…. “ (Q.S Al-Baqarah , ayat 275)
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah2…..” (Q.S Al-Baqarah , ayat 276)

Catatan :
1.       Orang yang mengambil riba tidak tentram jiwanya seperti orang kemasukan setan.
2.       Memusnahkan riba ialah ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipatgandakan berkahnya.


Itu Al-Qur’an yang berfirman , bukan  hanya perkataan semata-mata saja , kewajiban saya hanya berusaha untuk menyampaikan, InsyaAllah :) 


next : Mengapa islam mengharamkan riba? Analisa dan Studi Kasus (2)

0 comments:

Post a Comment

Created By Sora Templates