Mengapa Islam Mengharamkan Riba? Pembukaan (1)
Menurut sumber yang saya dapat dan saya simpulkan , riba itu
artinya menggandakan uang dengan uang , maksudnya menggandakan disini ialah
menghimpun sejumlah uang dengan timbal balik uang lagi plus kelebihan. kelebihan
uang itulah yang disebut dengan riba.
Contoh kasus, misalkan anda berhutang kepada rentenir
sebesar 100.000 rupiah , dengan persyaratan dan jaminan tertentu maka anda
wajib membayar pokok hutang tersebut dalam jangka waktu tertentu plus bunga pembayaran
, bunga pembayaran ini bebas di tentukan oleh rentenir , andaikata rentenir
tersebut menetapkan bunga sebesar 5% dari nilai pokok hutang. Artinya anda
harus membayar pokok hutang sebesar 100.000 plus bunga 5% dari 100.000,
sehingga anda harus membayar sebesar 105.000 rupiah. 5000 itulah yang disebut
hasil penggandaan uang dengan persentase keuntungan dari uang juga, atau islam
menyebutnya dengan istilah riba.
Setelah dikaji lebih jauh , riba ini juga ternyata banyak
jenisnya, tidak hanya riba yang berbentuk bunga saja , melainkan banyak aspek
lain yang tidak kita sadari itu lebih cenderung mengarah ke riba. Riba pada
masa kini sudah merambat dalam skema bisnis yang menggiurkan , banyak skema
bisnis pada masa kini yang di gencar-gencarkan dengan keuntungan yang fantastis
, namun secara tidak sadar justru hal itu telah termasuk ke dalam riba. Riba
juga telah menjangkit dalam sistem pemerintahan pada masa kini.
Okelah to the point , menurut saya yah peranan bank juga
tidak akan terlepas dari riba , karena pendapatan bank diperoleh dari bunga
pinjaman plus potongan-potongan dari uang simpanan kita yang disimpan di bank
tersebut.
Di era modern kini memang tidak akan pernah terlepas dari
sektor perbankan , maka tidak salah bagi sebagian orang bank itu termasuk
lembaga yang woow , elit , dan lain-lain . tapi bagi yang paham akan ilmu
sebenarnya di balik perbankan ini bisa jadi bahan pertimbangan untuk menilai
sesuatu yang tentunya akan berdampak pada keputusan yang akan di ambil atau di
lakukan .
Beberapa ayat di al-qur’an telah menjelaskan dengan
sejelas-jelasnya , bagaimana riba ini di
haramkan , berikut ayatnya :
Bismillahirrohmaanirrohim.
Yang Artinya :
“Orang-orang
yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirina orang yang
kemasukan setan karena gila1 .
Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba.
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…. “ (Q.S
Al-Baqarah , ayat 275)
“Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah2…..” (Q.S Al-Baqarah , ayat
276)
Catatan :
1.
Orang yang mengambil riba tidak tentram jiwanya
seperti orang kemasukan setan.
2.
Memusnahkan riba ialah ialah memusnahkan harta
itu atau meniadakan berkahnya. Dan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan
harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipatgandakan berkahnya.
Itu
Al-Qur’an yang berfirman , bukan hanya
perkataan semata-mata saja , kewajiban saya hanya berusaha untuk menyampaikan,
InsyaAllah :)
next : Mengapa islam mengharamkan riba? Analisa dan Studi Kasus (2)
next : Mengapa islam mengharamkan riba? Analisa dan Studi Kasus (2)
0 comments:
Post a Comment